1 Ramadhan 1443 H : Mungkinkah Pemerintah berbeda dengan NU dan Muhammadiyah?

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 01/04/2022

Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H. (Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Metro)

Kriteria MABIMS Baru

Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 25 Februari 2022, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan surat pemberitahuan tentang penggunaan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS Baru. Surat ini ditujukan ke pimpinan lembaga  terkait untuk mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kriteria MABIMS Baru ini. Kriteria MABIMS Baru telah disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura melalui penandatanganan ad referendum secara terpisah. Kriteria yang dimaksud adalah  kriteria dalam penentuan awal bulan kamariah dengan minimal tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat pada saat Matahari terbenam pada hari terjadinya Ijtima’.

Kriteria ini tidak tiba-tiba ada atau seketika mengubah kriteria lama. Diskusi tentang kriteria ini sudah cukup lama diusulkan dan dikaji oleh beberapa pakar. Setidaknya telah dirumuskan sejak tahun 2010, kemudian 2015 pernah disusun Naskah Akademik oleh Tim Pakar Astronomi untuk dibahas pada Munas MUI. Tahun 2016 dibahas pada pertemuan teknis MABIMS. Kemudian tahun 2017 diajukan sebagai proposal ringkas KIG (Kalender Islam Global) yang kemudian terkenal dengan sebutan Rekomendasi Jakarta 2017, hal ini merupakan respon terhadap kriteria Turki 2016. Pada tahun 2019 pertemuan MABIMS merekomendasikan untuk mewujudkan kriteria baru tersebut, dan pada tahun itu juga disepakati kriteria baru tersebut. Pada tanggal 8 Desember 2021 Kriteria MABIMS Baru yang identik dengan Rekomendasi Jakarta 2017 disepakati oleh para Menteria Agama dengan ditandatanganinya ad referendum untuk kemudian dijadikan dasar dalam penetapan awal bulan.

Kriteria ini sudah berlaku di Indonesia sejak bulan Rajab 1443 H. Meskipun ada beberapa pihak yang mengusulkan untuk diimplementasikan mulai tahun baru hijriyah 1444 H dengan beberapa pertimbangan. Namun, ada pula yang mendukung Pemerintah untuk segera mengimplementasikan sejak awal tahun 2022 M.

Posisi Hilal Ramadhan 1443 H

Perubahan kriteria lama ke kriteria yang baru tentu akan berdampak pada penentuan awal bulan. Semisal kasus posisi hilal Ramadhan 1443 H, secara hisab terjadinya ijtima’ pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 Pukul 13.24 WIB. Tinggi hilal pada hari/tanggal tersebut dari Sabang sampai Marauke berkisar antara 1 derajat 15 menit sampai 2 derajat 4 menit, besar sudut elongasi antara 2 derajat 52 menit sampai 3 derajat 27 menit, dan umur bulan antara 2 jam 17 menit sampai 5 jam 23 menit. Dilihat dari sisi perhitungan maka belum memenuhi kriteria baru. Sedangkan apabila dilihat dari sisi rukyat yang akan dilaksanakan pada hari tersebut, kemungkinan laporan akan ditolak karena tidak memenuhi kriteria baru. Sehingga untuk 1 Ramadhan 1443 H kemungkinan akan ditetapkan pada tanggal 3 April 2022 M.

Berbeda dengan saudara kita dari organisasi Muhammadiyah, yang sejak awal telah mengeluarkan Maklumat tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 H. Dimana awal Ramadhan 1443 H jatuh pada tanggal 2 April 2022 M. Hal ini terjadi bukan karena hasil hisab/perhitungannya yang berbeda, akan tetapi karena kriteria yang digunakan berbeda dengan Pemerintah. Muhammadiyah menggunakan kriteria Hisab Wujudul Hilal, yakni mensyaratkan hilal tenggelam sesudah Matahari tenggelam. Jadi secara perhitungan, berapapun ketinggian hilal asalkan pada hari terjadi ijtima’ sudah di atas ufuk maka keesokan harinya sudah tanggal bulan baru tanpa harus mensyaratkan bisa dirukyah.

Menarik untuk diikuti juga adalah saudara kita dari organisasi NU. NU mendasarkan penetapan awal bulan berdasarkan hasil rukyat, dimana posisi hilal harus sudah imkan 2 derajat. Dengan begitu, apabila ketinggian sudah diatas 2 derajat, biasanya perukyat-perukyat NU ada yang melaporkan melihat hilal. Sehingga bisa saja Ikhbar yang dikeluarkan NU nantinya akan menyatakan awal Ramadhan 1443 H jatuh pada tanggal 2 April 2022 M. Kalau memang ini terjadi bisa saja antara Muhammadiyah dan NU akan berpuasa duluan dan Pemerintah pada hari berikutnya.

Perkembangan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Bulan HIjriyah

Sebenarnya Muhammadiyah sudah ada keinginan untuk meninggalkan kriteria Wujudul Hilal, dengan mengadopsi kriteria Turki 2016 yang menyatakan satu hari satu tanggal. Pada kriteria turki mensyaratkan ketinggian Hilal dimanapun minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat saat Matahari terbenam sebelum pukul 00.00 GMT dan saat terjadinya ijtima sebelum fajar di Selandia Baru. Namun, apabila kriteria ini di implementasikan di Indonesia. Maka, akan ada beberapa kasus dimana hilal sudah memenuhi syarat di Bumi bagian barat akan tetapi di Indonesia masih di bawah ufuk.

Sedangkan NU sendiri mulai mengkaji bagaimana mendapatkan hasil rukyat yang berkualitas. Hal ini dapat dilihat dari hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung, yang menghasilkan kajian tentang Mustahilur Rukyah, Imkanur Rukyah, dan Qoth’iyur Rukyah. Jadi, (Mustahilur Rukyah) apabila secara hisab kotemporer hilal di bawah ufuk maka tidak perlu melaksanakan rukyah karena hilal mustahil untuk dirukyah. Dan (Qoth’iyur Rukyah) apabila ketinggian hilal sudah sangat tinggi meskipun tidak ada yang melihat hilal maka tidak perlu istikmal, hal ini jika mempengaruhi umur bulan menjadi 28 hari. Namun untuk kriteria imkanur rukyah masih dalam kajian, apakah masih menggunakan 2 derajat atau beralih pada kriteria imkanur rukyah MABIMS Baru. Kedepan NU masih akan mengkaji tentang kriteria-kriteria tersebut.

Melihat perkembangan dari keduanya, sesungguhnya menunjukkan adanya semangat untuk berubah dan tentu hal itu untuk mewujudkan Kalender Hijriyah Tunggal. Semoga Kalender Hijriyah Tunggal segera terwujud. Amiin.

Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan

Melihat data posisi hilal menjelang awal Ramadhan 1443 H, kemungkinan akan terjadi perbedaan.  Namun seharusnya dengan diputuskannya penetapan pada sidang itsbat, dapat bisa dilaksanakan bersama. Karena sejatinya “hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf”. Jadi apabila pemerintah telah menetapkan, maka sebaiknya seluruh masyarakat Indonesia patuh melaksanakannya. Sehingga dapat serempak dalam mengawali dan mengakhiri ibadah Puasa Ramadhan. Namun apabila masing-masing kelompok masih memegang teguh hasil maklumat atau ikhbar atau yang lainnya, maka perlu ditumbuhkan rasa toleransi di tengah masyarakat, supaya tercipta suasana yang nyaman dan damai dalam menyambut Ramadhan.

Marhaban Ya Ramadhan, Marhaban Ya Syahru Shiyam…

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.