PERJUANGAN PTRG?

bg dashboard HD

metrouniv.ac.id – 06/04/2022 _04 Ramadhan 1443 H

Hifni Septina Carolina, M.Pd. (Dosen IAIN Metro Lampung)

Beberapa hari lalu, kita mendengar berita tentang salah satu dosen di UNRI yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswi dinyatakan bebas. Tentu hal ini menyedihkan bagi semua orang, terlebih penyintas. Diantara rentetan proses panjang yang melelahkan, pergulatan batin yang tak kalah hebat sehingga berani bersuara sebagai korban, publikasi atau pemberitaan yang belum berimbang, stigma bahkan mungkin intimidasi atau ancaman menyergapnya. Namun vonis yang diberikan pejabat berwenang belum sesuai dengan harapan. Para mahasiswa pun menangis mendengar vonis tersebut.

Kasus kekerasan seksual di dunia kampus bukan hanya sekali-dua kali, banyak sekali. Namun penyelesaian untuk kasus KS di kampus terkadang selalu berujung buntu. Demi menjaga nama baik perguruan tinggi, seringkali kasus KS tersebut “tidak muncul” di permukaan. Belum terasa dampak kebijakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Semoga RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga segera disahkan.

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) meningkat signifikan 50% yaitu sebanyak 338.496 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun sebelumnya. Masih berdasarkan data yang sama, ranah terjadinya kekerasan terhadap perempuan juga beragam, mulai ranah personal, tempat tinggal bahkan institusi pendidikan yang notabene berisi kaum terdidik, belum juga dapat disebut sebagai ruang aman bagi perempuan.

Di perguruan tinggi, terdapat relasi kuasa dosen terhadap mahasiswa yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan. Mulai dari kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, hingga bimbingan skripsi. Selain itu, relasi antara mahasiswa laki-laki dan perempuan juga berpotensi hal yang sama.Padahal salah satu indikator dari implementasi perguruan tinggi responsif gender (PTRG) adalah nirkekerasan terhadap laki-laki maupun perempuan.

Bulan lalu, saya mengikuti kegiatan tentang workshop operasional indikator PTRG yang digelar oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro bersama Rumah Kitab. Kegiatan ini ternyata sedang mengupayakan langkah operasional apa saja yang bisa dilakukan untuk menuju kampus yang responsif gender. Bermodalkan pengalaman dan best practice dari Jaringan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Merujuk dokumen yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Tahun 2019 tentang 9 indikator untuk perguruan tinggi yang responsif gender (PTRG). Adapun 9 indikator PTRG tersebut yaitu adanya PSGA, memiliki profil gender, SK Rektor tentang PUG di Perguruan Tinggi, standar mutu pendidikan yang responsif gender, Standar Mutu pengabdian masyarakat yang responsif gender, tata kelola perguruan tinggi yang responsif gender, peran serta sivitas akademika dalam perencanaan, evaluasi tindak lanjut Tri Dharma Perguruan Tinggi yang responsif gender, zero tolerance kekerasan terhadap perempuan dan laki-laki.

Setidaknya kita bisa berkaca, sampai dimanakah langkah kita menuju perguruan tinggi yang responsif gender? Membincangkan responsif gender, tentu kita sedang membincangkan kesadaran gender yang paling tinggi setelah sensitif gender, bias gender, netral gender bahkan buta gender. Dimana posisi kesadaran gender seluruh civitas akademika di suatu perguruan tinggi adalah titik start yang menentukan langkah kita mewujudkan PTRG. Akankah hanya sebagai dokumen pelengkap saja? Atau sebagai tanggungjawab seorang akademisi yang mengimplementasikan nalar berpikir sejalan dengan tingkah laku?

Lebih jauh lagi, PTRG sejatinya merupakan risalah kenabian yaitu memperjuangkan kemanusiaan, maka tak salah jika ada yang menyebut langkah tersebut sebagai jalan terjal. Banyak juga yang menganggap implementasi PTRG sebagai hal yang utopis. Entah kapan terwujud?

Perguruan tinggi yang responsif gender akan menciptakan suasana yang nyaman dan aman untuk semua civitas akademika. Mahasiswa yang memiliki kesadaran gender kelak juga akan menjadi warga yang peka dan sensitif dengan persoalan ketimpangan gender di masyarakat.

Karena keadilan bukanlah sesuatu yang given, maka harus terus diperjuangkan. Sehingga tercapai cita-cita akhir yaitu terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi laki-laki dan perempuan. Sebagai penutup, kita mungkin bisa mengingat ujaran kakek Pram “Seorang terpelajar harus sudah adil sejak dalam pikiran apalagi perbuatan”.

 

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.

socio, echo, techno, preneurship
🔴 LIVE
🔊

Cek koneksi...

"Ayo Kuliah di UIN Jurai Siwo Lampung"

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru.