Pemerintah memilki
peranan yang penting dalam kegiatan ekonomi nasional. Peranan ini dilaksanakan
dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan, pembangunan, dan stabilisasi
perekonomian. Batasan peranan ini tergantung pada jenis sistem ekonomi yang
dipakai negara tersebut, baik sosialis, kapitalis, atau gabungan dari dua
sistem tersebut. Sebagai aktualisasi dari peran tersebut, pemerintah memilki
hak untuk melakukan intervensi kebijakan melalui kebijakan fiskal dan moneter.
Bukti paling nyata di Indonesia yang
menunjukan besarnya peran pemerintah dalam bidang fiskal adalah keberadaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun pemerintah setiap
tahunnya. Sedangkan dalam sektor moneter, pemerintah memberikan kuasa penuh
kepada Bank Indonesia untuk menentukan kebijakan (Ashar, 2006). Sasaran
kebijakan fiskal dan moneter ini meliputi: menjaga stabilitas nilai rupiah,
peningkatan PDB, dan perluasan kesempatan kerja (Tambunan, 2011).
Proses pembangunan
ekonomi di segala bidang pada hakikatnya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Proses perubahan struktural
perekonomian seperti perluasan kesempatan kerja dan pengurangan tingkat
kemiskinan merupakan sasaran pokok pembangunan yang hendak dicapai guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah mengadakan kebijakan
memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Subsidi BBM dapat diartikan
sebagai bayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah pada Pertamina dalam
simulasi di mana pendapatan yang diperoleh Pertamina dari tugas menyediakan BBM
di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.
Saat ini BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi salah satu indikator perekonomian
Indonesia. Karena peran BBM sangat penting bagi kelangsungan hidup orang banyak
maka dalam pelaksanaannya dikendalikan oleh pemerintah, mulai dari penetapan
harga, alokasi pemakaian, sampai pembatasan pemakaian (Ahmad, 2015).
Alasan pemerintah
melakukan subsidi adalah karena indonesia sejak masa reformasi sudah menjadi
negara pengimpor BBM. Harga BBM dalam negeri sangat fluktuatif tegantung pada
harga minyak dunia. Berbeda saat indonesia masih menjadi anggota OPEC, saat itu
produksi minyak dalam kondisi surplus sehingga Indonesia menjadi negara
pengekspor BBM (Fauzan, 2015).
Kebijakan mengubah
harga BBM terjadi pada masa pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kala. Tidak lama
setelah suksesi pemerintahan, pada November 2014 presiden Joko Widodo
mengumumkan pemangkasan subsidi BBM jenis solar dan premium. Sehingga terjadi
kenaikan harga BBM jenis solar dan premium masing-masing sebesar Rp2.000.
semula harga solar Rp4.500, berubah menjadi Rp6.500 dan harga premium semula
Rp6.500 berubah menjadi Rp8.500. Presiden Joko Widodo beralasan bahwa selama
ini alokasi subsidi tidak tepat sasaran. Seharusnya, subsidi BBM bisa
dialokasikan untuk pembangunan infrastuktur. Memberikan subsidi BBM merupakan
bentuk pemborosan anggaran belanja negara. Dengan kenaikan harga tersebut,
subsidi tidak dihilangkan tetapi hanya dialihkan ke hal yang produktif seperti
pembangunan infrastruktur berupa jalan, bandara dan juga pelabuhan. Selain itu,
subsidi tersebut juga akan dialihkan untuk masyarakat yang membutuhkan secara
langsung melalui kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu
Keluarga Sejahtera (liputan6.com, 11/2014).
Pengalihan subsidi
BBM ke sektor yang lebih produktif dan tepat sasaran yang berimbas pada
kenaikan harga BBM akan memiliki dampak kepada sektor perekonomian yang lain.
Berdasarkan informasi dari nota keuangan Kementerian Keuangan, jumlah konsumsi
BBM bersubsidi pada tahun 2014 berkisar 48,0 juta kiloliter (kl) dengan alokasi
dana Rp210,7 triliun. Bagi sektor
industri kenaikan ini akan berdampak pada peningkatan ongkos produksi dan
transportasi. Sehingga, produsen akan menaikan harga barang.
Pendekatan yang
sama sebenarnya juga pernah dilakukan pada masa pemerintahan SBY-JK di saat
anggaran mengalami defisit. Untuk menyisatinya, pemerintah menutupnya dengan
arus modal jangka pendek yang dibarengi dengan pencabutan subsidi terutama
subsidi BBM secara bertahap agar tidak membebani anggaran. Lain lagi di masa
pemerintahan Soekarno, pada saat anggaran mengalami defisit, pemerintah melakukan
pencetakan uang baru yang akibatnya berimbas pada meningkatnya level inflasi.
Pada masa Orde Baru, langkah andalan yang dilakukan untuk menutup anggaran
adalah dengan menambah utang luar negeri (ULN). Akibatnya juga tak kalah
buruknya, yakni akumulasi ULN yang mencapai US$ 150 miliar (Basri, 2009).
Menurut Faisal
Basri (2009), secara politik pemangkasan subsidi BBM tidak mudah dilakukan
karena akan memicu reaksi massa. Rakyat dilepas begitu saja menghadapi
fluktuasi pasar internasional dan pemerintah secara berangsur meninggalkan
fungsinya. Dampaknya akan lebih buruk lagi jika pemerintah jika pemangkasan
subsidi BBM dilakukan terlebih dahulu tanpa mempertimbangkan langkah lain yang
seharusnya dilakukan terlebih dahulu, seperti pengehematan anggaran, peninjauan
kembali pos-pos pengeluaran dan pemberantassan korupsi.
Di sektor moneter,
Bank Indonesia (BI) dan pemerintah telah menetapkan sasaran inflasi. Kerjasama
ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Sasaran inflasi dibuat dalam
rentang waktu tiga tahun. Misalnya pemerintah pernah mentapkan sasaran inflasi
dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015
tanggal 30 April 2012. Sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4% masing-masing
dengan deviasi ±1%. Standar inflasi sebagaimana yang diproyeksikan Bank
Indonesia ditentukan dengan mempertimbangan perkembangan tingkat harga secara
umum dan ditentukan untuk membentuk ekspektasi masyarakat (Rivai, 2007). Namun,
efek kenaikan harga yang terjadi karena pengurangan subsidi BBM akan berimbas
pada tingkat harga secara umum, sehingga mempengaruhi tingkat inflasi.
Tercatat tingkat
inflasi pasca kebijakan pemangkasan subsidi BBM pada bulan Desember 2014 berkisar
para 8,5% jauh melonjak dibandingkan sebelum pemangkasan dilakukan, yakni
sebesar 6% (Bank Indonesia, 2016). Tingkat inflasi ini menunjukan pergerakan
harga barang secara umum, karena ongkos produksi dan distribusi yang naik yang
menyebabkan produsen memasukan perhitungan biaya ke dalam harga barang.
Sialnya, setelah harga BBM kembali di turunkan, harga barang dan jasa hasil
‘ulah' kenaikan harga BBM juga tidak pulih kembali. Kelonggaran ruang fiskal
hasil pemangkasan subsidi juga secara otomatis tergerogoti nilainya oleh
kenaikan tingkat inflasi itu sendiri.
Ke depan, ada
baiknya ini menjadi catatan penting bagi pemangku kebijakan,agar tidak
‘sembrono' melakukan pemangkasan subsidi. Terutama jika melihat efek-efek
negatif yang terjadi akibatnya. Ruang fiskal tetap sempit karena digerogoti
nilainya oleh inflasi, ‘wong cilik' juga makin tercekik!
Penulis: Tomi
Nurrohman