Metro, metrouniv.ac.id – Komitmen UIN Jurai Siwo Lampung (Jusila) dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance) terus diperkuat. Sebagai upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, tertib, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi, Rektor UIN Jurai Siwo Lampung menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 002 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Bimbingan Tugas Akhir di Lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan bimbingan tugas akhir bagi mahasiswa di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya kampus dalam memperkuat tata kelola akademik yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerbitan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan bimbingan tugas akhir, menjaga profesionalitas hubungan akademik antara dosen pembimbing dan mahasiswa, serta menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik bimbingan di luar ketentuan yang berlaku serta mendukung penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung.
Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh program pendidikan di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung, meliputi program Sarjana (S1) dalam pelaksanaan bimbingan skripsi, program Magister (S2) untuk bimbingan tesis, serta program Doktor (S3) dalam penyusunan disertasi.
Melalui kebijakan ini, proses bimbingan tugas akhir diharapkan dapat berjalan lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan standar akademik yang berlaku. Selain itu, adanya pedoman yang jelas diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kepastian bagi dosen pembimbing maupun mahasiswa dalam menjalankan proses akademik.
Surat Edaran Rektor Nomor 002 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Ida Umami, pada 10 Juni 2026.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dedi Irwansyah menyampaikan bahwa edaran ini sebagai langkah untuk membangun budaya akademik yang berintegritas.
“Penerbitan surat edaran ini, sebagai komitmen untuk membangun budaya akademik yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai nilai-nilai profesionalisme serta tata kelola perguruan tinggi yang baik,” ujar Prof Dedi.